LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh PDIP Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar.
Sebelumnya, PDIP Jabar telah melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk Prabowo - Gibran, sekaligus mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu Jabar terhadap Ridwan Kamil oleh pihak PDIP Jabar ini dengan alasan bahwa mantan gubernur Jabar tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu berupa ajakan mencoblos paslon nomor urut 02 kepada aparatur desa.
Ajakan tersebut diduga dilakukan dalam sebuah acara Jambore bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. Pada acara tersebut diduga Ridwan Kamil melakukan kampanye terselubung karena memakai atribut yang mirip dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02.
Tak hanya itu, laporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu ini juga didasarkan pada sebuah tindakan yang diduga bagi-bagi uang atau money politik.
Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Ridwan Kamil memberikan bantahan keras dengan menyebut 3 fakta menohok. Bantahan ini disampaikan oleh Ridwan Kamil langsung melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Bikin Gendut, Lima Makanan yang Harus Dihindari saat Makan Malam
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid