Ridwan Kamil Sebut Money Politic Haram dan Bantah Laporan ke Bawaslu, Warganet: Kalau Melanggar Kode Etik MK Hukumannya Apa?

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 07:01 WIB
Ridwan Kamil Sebut Money Politic Haram dan Bantah Laporan ke Bawaslu, Warganet: Kalau Melanggar Kode Etik MK Hukumannya Apa?

LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh PDIP Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar.

Sebelumnya, PDIP Jabar telah melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk Prabowo - Gibran, sekaligus mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu Jabar terhadap Ridwan Kamil oleh pihak PDIP Jabar ini dengan alasan bahwa mantan gubernur Jabar tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu berupa ajakan mencoblos paslon nomor urut 02 kepada aparatur desa. 

Ajakan tersebut diduga dilakukan dalam sebuah acara Jambore bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. Pada acara tersebut diduga Ridwan Kamil melakukan kampanye terselubung karena memakai atribut yang mirip dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02.

Tak hanya itu, laporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu ini juga didasarkan pada sebuah tindakan yang diduga bagi-bagi uang atau money politik.

Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Ridwan Kamil memberikan bantahan keras dengan menyebut 3 fakta menohok. Bantahan ini disampaikan oleh Ridwan Kamil langsung melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Bikin Gendut, Lima Makanan yang Harus Dihindari saat Makan Malam

Halaman:

Komentar

Terpopuler