Ibu Kota Pindah ke IKN Bikin Tunjangan Kinerja PNS Berkurang, Ini kata MenPAN RB Soal Tukin Jakarta Terbaru

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ibu Kota Pindah ke IKN Bikin Tunjangan Kinerja PNS Berkurang, Ini kata MenPAN RB Soal Tukin Jakarta Terbaru

Keputusan ini diambil dengan tujuan menghindari kecemburuan dari daerah-daerah lain, meskipun Jakarta memiliki status sebagai Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: 2.000 ASN Siap Pindah ke IKN, Inilah Daftar Fasilitas yang Sudah Groundbreaking: Ridwan Kamil sebagai Kurator!

Meskipun Jakarta memiliki kekhususan sebagai Daerah Khusus Jakarta, tetapi kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa alokasi tukin tetap dalam batas wajar.

Masih berlaku hingga 2024, pemberian tunjangan kinerja untuk ASN di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP diberikan secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan besarnya ditentukan berdasarkan nama jabatan, kelas jabatan, tugas, serta fungsi jabatan.

Dalam sistem ini, terdapat dua jenis TPP, yaitu TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

Baca Juga: Bakal Habiskan Uang Rp940 Miliar, Masjid Negara di IKN Direncanakan Selesai dalam 1 Tahun

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler