PEKALONGAN, polhukam.id -- Dua nelayan warga Kabupaten Pekalongan yakni Muhammad Sobirin dan Casmui divonis 18 dan 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Keduanya didakwa membunuh seorang nelayan lain di Pelabuhan Juwana pada Juli 2023 lalu.
Atas ketidakpuasan vonis itu, keluarga kedua nelayan ini berniat untuk mencari keadilan atas vonis tersebut dan rencananya akan mengajukan banding.
Baca Juga: Sidang Kasus Kampanye Diduga Libatkan Anak Dibawah Umur Oleh Caleg di Purworejo Mulai Digelar
Keluarga terdakwa juga berniat mengadukan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang menjadi pendamping kedua nelayan Wonokerto yang divonis 20 dan 18 tahun penjara akan melakukan pengawalan hingga kasus yang menimpa kliennya mendapatkan keaadilan.
"Kita akan lakukan pendampingan agar kasus ini bisa menjadi perhatian semua pihak, bahwasannya kedua nelayan ini tidak bersalah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid