Dukungan dari LBH Adhyaksa untuk Nelayan yang Divonis Penjara: Keluarga Terdakwa Siap Mencari Keadilan ke Presiden dan Kapolri

- Rabu, 24 Januari 2024 | 10:30 WIB
Dukungan dari LBH Adhyaksa untuk Nelayan yang Divonis Penjara: Keluarga Terdakwa Siap Mencari Keadilan ke Presiden dan Kapolri

Suyuti, ibu dari salah satu nelayan yang divonis, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang dinilainya tidak adil.

Baca Juga: Temui Nelayan Tawang, Ganjar Dicurhati Sedimentasi dan Harga Ikan Tidak Menentu

Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan dalam persidangan tidak cukup kuat dan anaknya dituduh tanpa dasar yang jelas.

"Saya merasa tidak terima anak saya dituduh membunuh dan dihukum 18 tahun penjara. Anak saya tidak bersalah dan menjadi korban kesaksian palsu. Mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk membantu membebaskan anak saya," ungkap Suyuti, warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Rabu 24 Januari 2024.

Dengan penuh haru, ia menceritakan kasus tersebut bermula dari temuan mayat seorang pria yang badannya dipenuhi tato di Sungai Silugonggo, Kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, pada Juli 2023.

Dua nelayan tersebut ditangkap pihak berwajib atas laporan rekan korban yang ikut rombongan nelayan dari Wonokerto di Kapal Mina Maulana, yang diminta berangkat menjemput hasil tangkapan ikan kapal lain di tengah laut untuk dilelang.

Baca Juga: Strategi Terukur: Pemkot Pekalongan Lanjutkan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler