Suyuti, ibu dari salah satu nelayan yang divonis, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang dinilainya tidak adil.
Baca Juga: Temui Nelayan Tawang, Ganjar Dicurhati Sedimentasi dan Harga Ikan Tidak Menentu
Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan dalam persidangan tidak cukup kuat dan anaknya dituduh tanpa dasar yang jelas.
"Saya merasa tidak terima anak saya dituduh membunuh dan dihukum 18 tahun penjara. Anak saya tidak bersalah dan menjadi korban kesaksian palsu. Mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk membantu membebaskan anak saya," ungkap Suyuti, warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Rabu 24 Januari 2024.
Dengan penuh haru, ia menceritakan kasus tersebut bermula dari temuan mayat seorang pria yang badannya dipenuhi tato di Sungai Silugonggo, Kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, pada Juli 2023.
Dua nelayan tersebut ditangkap pihak berwajib atas laporan rekan korban yang ikut rombongan nelayan dari Wonokerto di Kapal Mina Maulana, yang diminta berangkat menjemput hasil tangkapan ikan kapal lain di tengah laut untuk dilelang.
Baca Juga: Strategi Terukur: Pemkot Pekalongan Lanjutkan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid