400.000 ASN termasuk PNS dan PPPK tersebut tergolong ke dalam kategori MBR karena mereka memenuhi sejumlah indikator untuk masuk ke dalam kategori masyarakat miskin.
Golongan PNS yang dimaksud adalah golongan PNS yang memiliki gaji pokok bulanan di bawah Rp7 juta. Seperti PNS golongan I dan PNS golongan II.
Bahkan, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkap bahwa PNS golongan I dan II atau PNS dengan gaji di bawah Rp7 juta berkategori miskin dan layak menerima bantuan pemerintah berupa zakat.
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang bahkan gajinya saja masih di bawah PNS golongan I dan II?
Tenaga honorer sendiri masih mempertanyakan hal ini dan merasakan ketidakadilan. Pasalnya jangankan untuk gaji, tenaga honorer saja masih banyak berharap agar bisa diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS ataupun PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid