polhukam.id -- Pada bulan Januari 2024, disahkan tarif jalan tol untuk Simpang Indralaya-Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk semua golongan kendaraan.
Mulai dari kendaraan golongan I hingga V mempunyai tarif jalan tol yang berbeda-beda mulai dari puluhan hingga ratusan ribu.
Dirilisnya tarif jalan tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 194/KTPS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Saat ini jalan tol memang gencar dibangun di berbagai daerah untuk memudahkan mobilitas warga karena dapat memangkas waktu lebih cepat.
Akses jalan yang mudah membuat suatu daerah juga ikut terangkat karena banyak pengunjung yang berdatangan apalagi jika mempunyai tempat wisata.
Hal ini juga membuat perekonomian suatu daerah meningkat karena banyak wisatawan yang berdatangan untuk liburan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid