H-3 Bulan Februari, Rapel Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan Bulan Depan? Kemenkeu Bocorkan Cair di...

- Minggu, 28 Januari 2024 | 06:01 WIB
H-3 Bulan Februari, Rapel Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan Bulan Depan? Kemenkeu Bocorkan Cair di...

LENGKONG, polhukam.id -- H-3 menuju bulan Februari, kini banyak ASN dan pensiun bertanya-tanya apakah bulan depan akan ada pencairan kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 dari Sri Mulyani.

Tak heran banyak pertanyaan terkait kapan pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 bulan Januari, apalagi sekarang ini sudah memasuki akhir bulan ya kan.

Sebelumnya, Sri Mulyani sendiri telah menyampaikan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 akan dibayar full 12 bulan dan mulai berlaku dari Januari.

Nah nyatanya di tanggal 1 Januari kemarin, pembayaran tambahan 8 persen dan 12 persen batal, sehingga membuat teka-teki di semua golongan ASN maupun pensiun.

Namun perlu semua ketahui bahwa pembatalan tersebut ada penyebab dan alasan jelasnya, sehingga tidak dan bukan kesengajaan, dimana alasannya yakni PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum juga rampung dan belum bisa diterbitkan.

Maka dari itu, pembayaran tambahan 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk para pensiunan batal dibayarkan di tanggal 1 Januari.

Baca Juga: [FOTO] Kemeriahan Acara Deklarasi, Doa dan Dzikir Bersama Pejuang Prabowo - Gibran

Halaman:

Komentar

Terpopuler