POLHUKAM.ID - Usai Johny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) atau korupsi BTS Kementrian Komunikasi dan Informatika, sejumlah nama besar lain ikut terseret. Nama-nama besar tersebut di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadim.
Kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa menanggapi keterlibatan suami Puan Maharani, Hapsoro Sukamonohadi atau akrab disapa Happy dalam proyek BTS.
Dalam laporan Majalah Tempo, Yanuar menampik seluruh tuduhan yang menyangkut Happy, karena menurutnya perusahaan yang dimiliki Happy merupakan perusahaan terbuka, listing di Bursa Efek.
Ia melanjutkan bahwa pencatutan nama Happy dalam isu korupsi BTS ini merupakan penyerangan terhadap PDIP yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 nanti. “PDIP sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek BTS, apalagi menerima uang,” kata dia.
Nama Happy mencuat dalam pusaran proyek korupsi BTS karena dirinya merupakan pemegang 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Perusahaan tersebut disinyalir menjadi pemasok panel surya dalam salah satu infrastuktur di Proyek BTS 4G. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka kedelapan dalam proyek BTS tersebut pada 15 Juni lalu.
Sementara itu, menanggapi namanya ikut disebut menerima aliran dana oleh Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Iwan Hermawan yang telah menjadi tersangka pada 7 Februari lalu, Dito awalnya sempat bingung. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui perkara tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya