polhukam.id -- Jelang sidang dakwaan, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir. Sarimuda, MT aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional.
Menurut, Deputy K-MAKI, Ferry Kurniawan, kasus korupsi angkutan batu bara yang melibatkan, Ir. Sarimuda selaku Direktur Utama PT SMS, memiliki banyak kejanggalan.
Dari beberapa hasil audit BPKP Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalam bisnis yang dijalani, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak pernah disinggung oleh KPK.
"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan, dalam penetapan tersangka Dirut PT SMS oleh KPK, salah satunya adalah audit BPKP Pusat yang tidak pernah disampaikan," ungkapnya kepada polhukam.id.
Feri mensinyalir, adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Dirut PT SMS, untuk menutupi kasus lain yang melibatkan pihak-pihak lain.
Kerugian negara yang disebutkan KPK sebesar Rp18 miliar, tidak ditemukan adanya dalam hasil audit yang dilakukan BPKP.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid