Karena, Sarimuda sebagai Dirut dan tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.
"Ada pengembalian yang dilakukan Sarimuda, yang didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel," tambahnya.
Sikap profesional yang dituntut K-MAKI kepada KPK adalah, lembaga anti rasuah tersebut seharusnya juga menetapkan beberapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap PT SMS.
Baca Juga: KPK OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso, Berhasil Amankan 9 Orang dan Uang Sebesar Rp225 Juta
Karena, PT SMS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki beberapa penanggung jawab dalam pelaksanaan setiap pekerjaan yang dilakukan.
"Kenapa hanya Sarimuda ditetapkan tersangka, bagaimana dengan jajaran Direksi lainnya, termasuk komisaris dan pemangku kebijakan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Kejanggalan lain yang dilihat K-MAKI adalah, adanta perubahan badan hukum PT SMS, yang sebelumnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, di Provinsi Sumsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid