Jelang Sidang Perdana Sarimuda, K-MAKI Sebut Ada Beberapa Oknum Terlibat: KPK Harus Profesional, Jangan Pengecut

- Minggu, 28 Januari 2024 | 13:30 WIB
Jelang Sidang Perdana Sarimuda, K-MAKI Sebut Ada Beberapa Oknum Terlibat: KPK Harus Profesional, Jangan Pengecut

Karena, Sarimuda sebagai Dirut dan tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.

"Ada pengembalian yang dilakukan Sarimuda, yang didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel," tambahnya.

Sikap profesional yang dituntut K-MAKI kepada KPK adalah, lembaga anti rasuah tersebut seharusnya juga menetapkan beberapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap PT SMS.

Baca Juga: KPK OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso, Berhasil Amankan 9 Orang dan Uang Sebesar Rp225 Juta

Karena, PT SMS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki beberapa penanggung jawab dalam pelaksanaan setiap pekerjaan yang dilakukan.

"Kenapa hanya Sarimuda ditetapkan tersangka, bagaimana dengan jajaran Direksi lainnya, termasuk komisaris dan pemangku kebijakan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Kejanggalan lain yang dilihat K-MAKI adalah, adanta perubahan badan hukum PT SMS, yang sebelumnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, di Provinsi Sumsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler