Selain PNS Kementerian ATR BPN, 2 Instansi Ini Terima Tukin Rp33,2 Juta 2024 Terbaru

- Minggu, 28 Januari 2024 | 19:01 WIB
Selain PNS Kementerian ATR BPN, 2 Instansi Ini Terima Tukin Rp33,2 Juta 2024 Terbaru

LENGKONG, polhukam.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN resmi menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada tahun ini.

Besaran tukin bagi PNS Kementerian ATR/BPN mencapai Rp33,2 juta per bulan di luar gaji pokok.

Selain Kementerian ATR/BPN, PNS di 2 instansi lainnya juga menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) mulai 2024.

Baca Juga: Laporan ATR BPN, Sebanyak 30 Persen Lahan di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Pada tahun ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan tukin PNS di 3 instansi pemerintah berikut ini.

(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN terakhir menaikkan tukin PNS pada 17 Januari 2020 melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman:

Komentar

Terpopuler