Ini Tabel Gaji PNS 2024 Golongan 1-4, Resmi Naik 8 Persen oleh Jokowi Pakai PP Nomor 5 Tahun 2024

- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:01 WIB
Ini Tabel Gaji PNS 2024 Golongan 1-4, Resmi Naik 8 Persen oleh Jokowi Pakai PP Nomor 5 Tahun 2024

 

LENGKONG, polhukam.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS pada 26 Januari 2024.

Gaji PNS seluruh golongan 1-4 resmi naik sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS ini ditetapkan di luar tunjangan dan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk guru.

Baca Juga: PP UU ASN Terbit April, Pemerintah Siapkan 4 Kado Spesial untuk Honorer Selain Pengangkatan PPPK, Apa Saja?

Penyesuaian kenaikan gaji PNS 2024 di setiap instansi pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing.

PPK dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler