Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan salat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Amirul Mukminin menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya.
Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih)”
Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat Umar RA.
Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah.
Umar tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan bukti dari ajaran Rasulullah. Banyaknya sahabat yang hadir, baik dari Muhajirin maupun Anshar, tidak ada yang menolak hal itu. Sebaliknya, mereka semua setuju.
Pada zaman Rasulullah, salat tarawih dilakukan dalam delapan rakaat untuk menghindari memberatkan umatnya. Namun, pada masa Umar, jumlah rakaatnya ditambah menjadi 20 karena Umar percaya bahwa umat Islam pada saat itu mampu menjalankan salat sebanyak itu tanpa kesulitan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid