POLHUKAM.ID - Seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api di kawasan Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Minggu (17/3/2024) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan tersangka berinisial WS (55) yang merupakan warga DKI Jakarta.
Hendra menjelaskan pengancaman berawal dari cekcok antara tersangka dengan salah seorang warga.
"Dari keterangannya, pengancam berawal dari kesalahpahaman tersangka dengan salah seorang warga. Karena tidak terima, sehingga tersangka mengeluarkan senjata jenis air soft gun untuk mengancam warga tersebut," jelasnya, Rabu (20/3/2024).
"Karena tidak terima, akhirnya warga yang diancam mengajak warga lainnya untuk menanyakan maksud tersangka," sambungnya.
Terkait apakah tersangka merupakan anak Menteri Pertahanan, Hendra mengatakan bahwa keterangan tersangka berbelit-belit.
"Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana," jelasnya.
Hendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos