Mengaku Staf Kepresidenan, Pria yang Ancam Warga dengan Senpi Ditetapkan sebagai Tersangka

- Rabu, 20 Maret 2024 | 21:45 WIB
Mengaku Staf Kepresidenan, Pria yang Ancam Warga dengan Senpi Ditetapkan sebagai Tersangka

Terkait apakah tersangka merupakan anak Menteri Pertahanan, Hendra mengatakan bahwa keterangan tersangka berbelit-belit.


"Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana," jelasnya.


Hendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar