Yusril menjelaskan, dua gugatan tersebut sulit sekali dikabulkan oleh MK karena ada fakta yang dapat dibantah bahwa selama ini Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Rakyat menjadi saksi ketika semua mereka, tiga pasangan calon itu melakukan debat capres-cawapres tidak ada mempersoalkan bahwa ini tidak sah, ini tak memenuhi syarat, tapi sesudah kalah lalu kemudian meminta diskualifikasi," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, gugatan kubu 01 dan 03 tersebut merupakan bentuk sikap inkonsisten. Setelah Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024, barulah kedua kubu itu meminta diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya.
"Orang melihat ini sebagai sebuah sikap yang inkonsisten. Kalau memang tak sah, tidak memenuhi syarat, ngapain ikut debat capres segala, tapi setelah kalah baru dikatakan ini tidak memenuhi syarat," kata pakar hukum tata negara itu.
Selain fakta tersebut, Yusril juga yakin dua gugatan tersebut bakal ditolak karena bukan kewenangan MK mengadili kualifikasi calon. Ihwal kualifikasi calon, menurut dia, merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"MK itu semata-mata akan mengadili sengketa hasil (Pilpres 2024)," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid