Kediri Syaratkan Surat Keterangan Kesehatan untuk Hewan Kurban Idul Adha

- Selasa, 07 Juni 2022 | 22:50 WIB
Kediri Syaratkan Surat Keterangan Kesehatan untuk Hewan Kurban Idul Adha

Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan regulasi pemilik ternak harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan kurban (SKKH) pada ternak yang akan dijual menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, menyusul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Di saat PMK (penyakit mulut dan kuku) ini betul-betul menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih di Kediri, Selasa (7/6/2022).

Sebelum ada kasus PMK, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.

Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudianternaknya bisa keluar.

Untuk surat keterangan kesehatan hewan kurban, kata dia, juga hanya berlaku 1x24 jam saja. Hal itu karena pertimbangan penularan PMK cepat sekali dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari.

Pihaknya juga berharap peternak untuk lebih bisa memahami kondisi saat ini, sehingga memang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman:

Komentar

Terpopuler