"Ini ada SOP-nya. Jadi, peternak di kecamatan A misalnya bisa ke kecamatan lain, syaratnya harus lapor ke kecamatan atau desa. Petugas datang membawakan SKKH. Jadi, tidak ditolak dimana-mana. Ini kami fasilitasi dalam rangka menjelang Idul Adha," ujar dia.
Tutik mengatakan, banyak hal yang menjadi perhatian dari pihaknya saat ini dan bukan hanya fokus pada penyembuhan penyakit mulut dan kuku melainkan juga membuat regulasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Dengan itu, diharapkan bisa semakin meminimalisir penyebaran penyakit tersebut pada ternak.
Baca Juga: BUMN Nggak Jadi Sponsor Formula E, Rocky Gerung Sebut Erick Thohir dan Jokowi, Simak!
Hingga kini, di Kabupaten Kediri temuan PMK hingga 6 Juni 2022 sudah hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat empat ekor ternak yang sudah mati dan 19 ekor lainnya berhasil sembuh.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid