"Seharusnya dengan pendekatan bahwa upaya mendorong bisnis Garuda berada di trek yang tepat (karena bersamaan dengan upaya revitalisasi layanan dan pemulihan ekonomi) seharusnya dapat diterima oleh para kreditur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei 2022.
Sumber: sumbar.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid