Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. "Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujar Penny.
Dia menuturkan, sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga, jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Kepala BPOM: Vaksin BUMN adalah yang Pertama di Indonesia, Karya Anak Bangsa
Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit. "Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tutur Penny.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid