Gus Irfan melanjutkan, BP Haji telah menggandeng mantan penyidik KPK untuk memperkuat pengelolaan pengelolaan ibadah haji yang lebih transparan.
Sebanyak delapan mantan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan telah bergabung dengan BP Haji dan kini menduduki posisi penting di eselon 2.
"Di BPH sekarang kami juga ada beberapa teman alumni KPK yang kita masukkan, ada teman dari Kejaksaan, juga ada di BPH, ada teman dari Kepolisian juga masuk di BPH," ujar dia.
"Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu," kata Gus Irfan.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Namun, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota ibadah haji 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satunya adalah laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Tanggapan Yaqut Saat Itu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut dilaporkan oleh Front Pemuda Anti Korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Nanti kita cari kesempatan lain ya," kata Yaqut saat ditanya wartawan saat ditemui di Jakarta pada Sabtu 3 Agustus 2024.
[Arsip Video Tanggapan Yaqut]
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!