POLHUKAM.ID - Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri resmi terhenti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menjatuhkan status cegah terhadap pendiri Gojek tersebut, menyeretnya lebih dalam ke pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai fantastis Rp 9,982 triliun.
Kepastian pencekalan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Harli Siregar di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Langkah tegas ini diambil Kejagung untuk memastikan Nadiem tidak mangkir dan memperlancar proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya, pada Senin (23/6), Nadiem telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus.
Seusai diperiksa, Nadiem berusaha menunjukkan sikap kooperatif dan menegaskan komitmennya pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya kala itu.
Namun, di balik pemeriksaan tersebut, Kejagung mengendus adanya dugaan "pemufakatan jahat" yang dirancang secara sistematis.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!