POLHUKAM.ID - Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN.
Demikian tweet akun X Jhon Sitorus menanggapi vonis terhadap politisi PDI Perjuangan dan Tom Lembong.
Sama-sama dituntut 7 tahun penjara. Hal sama dilontarkan Muhammad Said Didu.
Said Didu yang terus mengawal kasus Tom Lembong menyebut, saat orang baik seperti Tom Lembong diborgol oleh rezim.
Artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya.
"Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol," twet X Muhammad Said Didu.
👇👇
Breaking News
Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN. pic.twitter.com/JuSi6JiZ0T
Hasto dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
Yang jelas rugikan negara 300 T hukumannya lebih ringan. Kok bisa begini, ya ? Ada yang bisa jelasin ? 🤔 pic.twitter.com/146yiwWeUK
Saat orang baik seperti @tomlembong diborgol oleh rezim - artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya
Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol pic.twitter.com/QyMvGwvGuC
Atas tuntutan 7 tahun penjara, Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa.
Tom dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!