POLHUKAM.ID - Dua eks anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan anak buahnya, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
Namun, mereka belum ditahan. Sementara itu, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian sudah ditahan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membeberkan bahwa alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
Meski belum ditahan, Syarif yakin dua atasan Brigadir Nurhadi itu tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Menurut Syarif, pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif, Sabtu (5/7/2025).
Di sisi lain, Syarif menyampaikan, pihaknya hanya menahan M karena wanita itu berdomisili di luar NTB.
Dia mengatakan, M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.
Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.
Kini, YG dan HC sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
Bersenang-senang di vila
Kasus ini berawal ketika YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi ke vila di Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
Syarif mengatakan, dua tersangka juga mengajak dua wanita untuk pergi bersama, yaitu tersangka M dan saksi berinisial P.
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron