POLHUKAM.ID -Tidak ada alasan non normatif dari sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Memang khusus untuk ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami juga untuk menghadiri ini semua,” ungkap Yakup di lokasi.
Yakup belum mau merinci lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara.
“Tapi mungkin nanti akan lebih jelas dan bisa kami berikan statemen lebih banyak lagi setelah gelar perkara khususnya ya,” kata dia.
Yakup menjelaskan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen khusus untuk diuji dalam gelar perkara.
“Nggak ada dokumen yang terlalu khusus sih,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya