POLHUKAM.ID -Tidak ada alasan non normatif dari sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Memang khusus untuk ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami juga untuk menghadiri ini semua,” ungkap Yakup di lokasi.
Yakup belum mau merinci lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara.
“Tapi mungkin nanti akan lebih jelas dan bisa kami berikan statemen lebih banyak lagi setelah gelar perkara khususnya ya,” kata dia.
Yakup menjelaskan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen khusus untuk diuji dalam gelar perkara.
“Nggak ada dokumen yang terlalu khusus sih,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pembelaan Mengejutkan Rudy Ong: Saya Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK, Malah Saya Yang Kena
KASUS Pesta Maut Anak Dedi Mulyadi Ngambang, Kompolnas Desak Polisi: Ini Pidana atau Bukan?
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-Larut Hingga 5 Tahun ke Depan
Usai Noel Ditangkap KPK, Politikus PDIP Seret Nama Ketum Projo Budi Arie: Belum Pantas Jadi Pejabat!