Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Hukum Pidana Bukan untuk Batasi Pikiran
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan prinsip penting dalam negara hukum demokratis: hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau perbedaan pandangan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan putusan yang membebaskan empat aktivis.
Vonis Bebas untuk Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lainnya
Keempat terpidaki yang dibebaskan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Harike Nova Yeri, menekankan bahwa pendekatan pidana hanya dapat digunakan jika ada bukti nyata perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti
Segudang dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Dakwaan tersebut meliputi:
- Penyebaran berita bohong (hoax)
- Penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan
- Perekrutan anak untuk kepentingan militer
Artikel Terkait
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai