Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

- Rabu, 16 Juli 2025 | 15:40 WIB
Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris


POLHUKAM.ID - 
Sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution akhirnya digelar pada hari ini, Rabu (16/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, setelah sebelumnya sempat ditunda. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan kuat bahwa terdakwa Razman Arif Nasution bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. "Menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa menilai, Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ,dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa Razman Arif Nasution. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga bersikap tidak sopan di pengadilan, merusak martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum," ungkap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa Razman Arif Nasution memiliki beban dan tanggung jawab terhadap keluarganya. "Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap Jaksa.

Masalah ini berawal dari dugaan pelecehan seksual dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris. Iqlima kala itu mendatangi Razman Arif Nasution dan kabarnya ditunjuk menjadi pengacaranya.

Belum membuat laporan polisi atas kasus pelecehan yang diduga terjadi, Razman dan Iqlima Kim sudah menggelar jumpa pers duluan dengan membongkar hal itu pada 27 April 2022- 7 Mei 2022. Tindakan tersebut dianggap Hotman Paris mencemarkan nama baiknya. Alhasil, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Sumber: jawapos

Komentar