POLHUKAM.ID -Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Timrosi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Vonis dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4.
Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” kata hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra dikutip dari RMOLSumut.
Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.
Dalam dakwaan, Tiromsi disebut mulai menyusun rencana sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi, lalu mengatur pemeriksaan medis korban.
Pada 22 Maret 2024, korban ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini buron, dan menyuruh stafnya keluar rumah sebelum kejadian.
Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Kepada petugas, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak oleh Tiromsi.
Hasilnya menunjukkan korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban turut memperkuat dugaan pembunuhan.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok berpendidikan tinggi - dosen ilmu hukum -- yang justru terjerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan hidupnya sendiri
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soroti Vonis Tom Lembong, Pengamat: Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum Karena Merugikan Negara!
INFO! Forum Diaspora Indonesia (FDI) Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Amnesty International
UPDATE! Seret UGM, Prof Leonard Henuk Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi: Rektor Takut Temui Penggugat?
Soroti Vonis Tom Lembong, Said Didu: Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara