Berikut adalah beberapa potensi 'bom waktu' hukum yang bisa menjerat Jokowi pasca-lengser:
Dugaan KKN dan Dinasti Politik: Laporan ke KPK terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyangkut keluarga Jokowi sudah beberapa kali dilayangkan.
Isu ini, ditambah dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, bisa menjadi pintu masuk untuk gugatan abuse of power.
Warisan Kebijakan Kontroversial: Sejumlah kebijakan strategis di era Jokowi menuai pro dan kontra yang tajam dan berpotensi digugat. Beberapa di antaranya adalah:
UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Dianggap merugikan buruh dan lingkungan, UU ini terus mendapat perlawanan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Proyek Strategis Nasional (PSN): Proyek seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang memakan biaya besar dan memicu isu penggusuran lahan berpotensi menjadi objek gugatan hukum.
Pelemahan KPK: Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah juga menjadi catatan merah yang bisa diungkit kembali secara hukum.
Babak Baru Pertarungan Politik di Ranah Hukum
Drama ijazah Jokowi mungkin akan segera menemukan ujungnya.
Namun, panggung politik hukum Indonesia tampaknya sudah menyiapkan skenario-skenario baru.
Berakhirnya kekuasaan seorang presiden seringkali membuka kotak pandora yang berisi berbagai persoalan hukum yang selama ini tertunda oleh kekebalan politis.
Bagi generasi muda dan milenial, penting untuk terus mengawal setiap proses hukum ini secara kritis.
Ini bukan lagi sekadar soal personal Jokowi, melainkan tentang penegakan supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan warisan demokrasi di Indonesia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya