Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 255 miliar.
Bila ditambah dengan dugaan pungutan oleh oknum pegawai negeri sebelumnya, total dugaan korupsi dalam kasus ini sekitar Rp306 miliar.
“Telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi,” ujarnya.
Modus lainnya adalah memilih dua penyedia jasa dari perusahaan berbeda yang sebenarnya dimiliki oleh satu orang yang sama.
Menurut Wana, pemilihan tersebut menjadi masalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suatu pasar tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh satu individu.
"Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," kata Wana.
Atas dugaan tersebut, ICW melaporkan dua pegawai negeri sipil dan penyelenggara di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya