Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 255 miliar.
Bila ditambah dengan dugaan pungutan oleh oknum pegawai negeri sebelumnya, total dugaan korupsi dalam kasus ini sekitar Rp306 miliar.
“Telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi,” ujarnya.
Modus lainnya adalah memilih dua penyedia jasa dari perusahaan berbeda yang sebenarnya dimiliki oleh satu orang yang sama.
Menurut Wana, pemilihan tersebut menjadi masalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suatu pasar tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh satu individu.
"Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," kata Wana.
Atas dugaan tersebut, ICW melaporkan dua pegawai negeri sipil dan penyelenggara di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah