POLHUKAM.ID - Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris di salah satu BUMN memantik kontroversi, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan sindiran panas.
Sorotan dilakukan Oegroseno karena dengan mudah memberikan posisi strategis kepada Silfester Matutina.
Masa lalu Silfester Matutina yang pernah bersinggungan dengan jeruji penjara namun tak ditahan menjadi penyebabnya.
Sindiran ini memperpanjang polemik di balik praktik penunjukan Komisaris di tubuh BUMN yang kerap dikritik publik.
Diketahui, Silfester Matutina sebagai terpidana dan menjabat komisaris indpeneden di perusahaan milik BUMN, ID FOOD, Oegroseno pun mempertanyakannya.
ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Oegroseno mempertanyakan BUMN tidak meminta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebelum mengangkat Silfester menjadi komisaris.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro.
Oegroseno juga menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno memakai emoticon tersenyum di akun Instagram pribadinya @oegroseno_official.
Diketahui, Silfester Matutina telah menyandang status sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Majelis hakim pengadilan sudah memutus kasus hukum Silfester Matutina sejak 2019.
Majelis hakim memberi vonis hukuman kepada Silfester Matutina dengan kurungan penjara 1,5 tahun.
Namun, sejak putusan majelis hakim pengadilan itu, hingga saat ini Silfester Matutina belum pernah ditahan.
Aib Silfester Matutina itu terbongkar setelah berseteru dengan Roy Suryo terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Oegroseno mengatakan popularitas Silfester saat berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi belakangan ini.
Popularitas Silfester itu justru membuka tabir kelam masa lalunya.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf