Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
Ahmad Khozinudi yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik permintaan kubu Silfester Matutina yang berharap mendapatkan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad merupakan salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Silfester adalah relawan dan loyalitas Jokowi.
Ahmad menegaskan Silfester tak layak mendapatkan amnesti ataupun abolisi dari Presiden Prabowo.
"Secara prosedur enggak layak orang itu (Silfester) minta amnesti, minta abolisi, enggak layak. Itu sama saja lancang mengambil kewenangan presiden," tegas Ahmad diktutip dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
"Tapi kalau dia memohon grasi, memohon rehabilitasi memang ada mekanisme. Itu diberikan atas permohonan terpidana atau melalui penasihat hukumnya," sambungnya.
Dia menegaskan permintaan kubu Silfester agar mendapatkan amnesti, seolah ingin merambas kewenangan Presiden Prabowo.
"Kalau bahasa umumnya lancang, kalau bahasa Jawanya itu ngerunyam. Ngerunyam itu seperti kita menyentuh wajah yang kita hormati dengan tangan kita tanpa uzur," kata Ahmad.
Ahmad juga menegaskan tidak layaknya Silfester mendapatkan amnesti, karena yang bersangkutan hingga saat ini belum menjalani proses hukum.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan