Tolak Kriminalisasi Abraham Samad, Stop Legacy Represif Warisan Hitam Rezim Jokowi!

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Tolak Kriminalisasi Abraham Samad, Stop Legacy Represif Warisan Hitam Rezim Jokowi!


TOLAK KRIMINALISASI ABRAHAM SAMAD, STOP LEGACY REPRESIF WARISAN HITAM REZIM JOKOWI!


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat


Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis


Hari ini (Rabu, 13/8), Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, guna diambil keterangannya sebagai saksi. 


Panggilan ini, adalah buntut dari laporan polisi yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo pada 30 April 2025 yang lalu.


Saudara Joko Widodo, merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, menganggap ada pihak yang menuduh ijazahnya palsu. 


Laporan Joko Widodo ini, dikumulasi dengan sejumlah laporan lainnya yang disatukan di Polda Metro Jaya (laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, Samuel Sueken).


Dalam kasus ini, telah dipersiapkan sejumlah Pasal-pasal yang tidak relevan dengan kasus fitnah dan pencemaran (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, 27A UU ITE) yang ancamannya ada yang 8 tahun penjara (Pasal 32 UU ITE) hingga 12 tahun penjara (Pasal 35 UU ITE). 


Belum lagi, pasal karet tentang tuduhan Penghasutan (Pasal 160 KUHP), pasal menyebar kebencian (Pasal 28 UU ITE), juga ikut disematkan.


Anehnya, tak jelas kedudukan Abraham Samad dalam kasus ini. Hanya disebutkan Terkait peristiwa 22 Februari 2025. 


Karena Abraham Samad, tak pernah terlibat mengkritisi atau melakukan penelaahan lebih lanjut soal ijazah Saudara Joko Widodo.


Abraham Samad, juga tak pernah terlibat dalam aksi ke Yogyakarta dan Solo, yang sebelumnya dimotori oleh Eggi Sudjana, Ketua TPUA. 


Abraham Samad, sejatinya tak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi.


Memang benar, sejumlah podcast terkait tema kasus ijazah palsu Jokowi, dilakukan oleh Abraham Samad. 


Sejumlah narasumber, pernah diundang di podcast YouTube yang dikelolanya (Abraham Samad Speak Up).


Namun, mewawancarai nara sumber untuk mendiskusikan tema kasus ijazah palsu bukanlah sebuah kejahatan. 


Aktivitas ini adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat sekaligus tugas jurnalisme yang dilindungi UU, baik jurnalisme yang formal maupun Citizen Jurnalisme.


Mewancarai Narasumber yang membahas kasus ijazah palsu bukanlah kejahatan. 


Halaman:

Komentar