Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 00:00 WIB
Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan


POLHUKAM.ID
- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengaku menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pencekalan itu dilakukan KPK menyusul kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri, termasuk Yaqut.

"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Ia pun menyinggung perputaran uang yang terjadi pada masalah kuota haji.

Perputaran uang yang besar itu adalah hal yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya secara instan.

"Setiap musim haji itu, ada Rp 22 triliun uang yang bergerak, berjalan, dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya, dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," tutur Maman.

Ia memastikan bahwa masalah kuota haji juga menjadi salah satu isu yang diawasi DPR dan Panitia Khusus (Pansus) Haji selama ini.

Pihaknya sudah memberikan bahan-bahan evaluasi untuk pelaksanaan haji yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.

"Lebih kepada bagaimana pelaksanaan haji lebih baik. Dan tidak boleh ada orang yang terugikan, atau mengambil keuntungan dari ongkos jemaah haji," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.

Diketahui, Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Sumber: kompas

Komentar