Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi Yang Pernah Dapat Diskon Hukuman!

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi Yang Pernah Dapat Diskon Hukuman!


Diketahui, Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun. Bila hukuman Atut tidak dikurangi, Atut harusnya bebas pada 18 Juni 2026.


Selama menjalani penahanan, Atut telah mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.


4. Anas Urbaningrum


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang sedang berkuasa.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada September 2014.


Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.


Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.


Hakim kasasi yang kala itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Akan tetapi, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas lima tahun berselang.


Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas selama 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis dari pidana penjara 14 tahun menjadi 8 tahun saja.


Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 11 April 2023. Anas menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan ke depan.


5. Azis Syamsuddin


Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.


Azis tersandung korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Dalam kasus ini, Azis dinyatakan bersalah memberikan suap agar penyelidikan DAK APBN-P di Kabupaten Lampung Tengah dihentikan.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.


Azis mendapatkan remisi 6,5 bulan karena selama menjalani pidana dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Azis dinyatakan bebas pada 18 Agustus 2023.


6. Jaksa Pinangki


Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.


Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.


Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.


Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.


Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.


Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.


7. Patrialis Akbar


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017. Dia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.


Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan kembali. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.


Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan. Patrialis bebas bersyarat pada hari yang sama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.


Sumber: Liputan6

Halaman:

Komentar

Terpopuler