POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali melontarkan kritik keras terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Kali ini terkait adanya proses pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang tidak manusiawi.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025 tiga saksi dari kubu Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya.
Mereka di antaranya; Meryati 'emak-emak' sekaligus aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Arif Nugroho jurnalis dari Satu Indonesia, dan Sunarto YouTuber pemilik akun ATOSASTRO Channel.
“Semalam tiga saksi yang diperiksa itu ada yang sampai jam 4 pagi. Saksi atas nama Sunarto baru pulang menjelang subuh,” ungkap Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Khozinudin menilai pemeriksaan hingga pagi hari terhadap Sunarto sebagai bentuk pengabaian terhadap kondisi fisik seseorang yang semestinya sudah beristirahat.
Ia menegaskan, praktik semacam ini adalah pelanggaran HAM yang serius.
“Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat. Ini melanggar HAM,” tegasnya.
Atas hal itu Khozinudin meminta Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Asep Edi Suheri turun tangan mengawasi penyidik.
“Tolong Pak Kapolda awasi penyidik agar melakukan pemeriksaan yang manusiawi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah