Kasus Korupsi Yang Menjerat Suami Sadarestuwati, DPR Fraksi PDIP Viral Joget Saat Sidang

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Kasus Korupsi Yang Menjerat Suami Sadarestuwati, DPR Fraksi PDIP Viral Joget Saat Sidang

Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.


Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) satu bulan lalu. 


Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.


“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.


Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. 


Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.


Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.


Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.


Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.


Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.


Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. 


Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.


Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.


Sementara itu, di tengah kasus kriminalitas sang suami, istrinya menjadi wakil rakyat sejak 2009 dan terus berlanjut hingga saat ini, menjadikannya anggota dewan yang telah menjabat selama empat periode.


Sadarestuwati terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.


Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Sadarestuwati menimba ilmu di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Pertanian (S.P.) pada 1993.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar