POLHUKAM.ID - Mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tergugat telah selesai.
Paiman dan tergugat sepakat berdamai.
Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Paiman menjalani mediasi dengan dua tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
Paiman mengatakan akan mencabut laporan polisi atas Bitor dan Hermanto.
Namun Paiman mengatakan laporan atas Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah