POLHUKAM.ID - Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI.
Hal itu juga sempat diakui oleh Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025) yang diunggah situs MPR RI.
Diketahui unjuk rasa sepekan ini salah satu tuntutannya ialah RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sendiri bisa merampas harta yang diduga didapat dari tindak pidana seperti korupsi, judi online, hingga penjualan narkoba.
Namun demikian RUU tersebut telah mangkrak di DPR RI selama hampir 17 tahun sejak masuk Prolegnas pada tahun 2008 lalu.
Bahkan pada DPR RI periode 2024-2029 pembahasannya terkesan mundur karena masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
Padahal RUU Perampasan Aset bukan hanya bisa merampas harta koruptor namun juga bisa merampas harta yang didapat dari kejahatan investasi bodong, judi online, hingga narkoba.
Bambang Soesatyo pun mengakui RUU Perampasan Aset bisa menambah pemasukan negara hingga Rp1000 triliun hanya dari kasus korupsi saja.
Hal itu bisa dilihat dari berbagai macam kerugian negara yang ditimbulkan belakangan ini karena kasus korupsi.
“Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan,” tulis Bambang Soesatyo dalam keterangannya.
Misalnya saja kasus korupsi Pertamina yang diprediksi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun apabila dihitung dari 2018 hingga 2023.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah