POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G, yang diduga sebagai dalang penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Keduanya terbukti menyebarkan ajakan provokatif lewat media sosial hingga WhatsApp untuk menggerakkan massa.
Berikut lima fakta terkait pasutri provokator penjarahan rumah Sahroni.
1. Dalang Penjarahan dari Medsos dan WhatsApp
Pasangan SB dan G diketahui aktif menghasut massa lewat media sosial dan pesan instan.
Ajakan itu memicu kericuhan hingga aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara.
2. Gunakan Akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing”
Identitas digital mereka terungkap. SB berperan melalui akun Facebook bernama “Nannu”, sedangkan istrinya, G, mengoperasikan akun “Bambu Runcing”. Keduanya menjadi pusat penyebaran konten provokatif.
3. Admin Grup WhatsApp dengan 192 Anggota
Selain Facebook, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!