POLHUKAM.ID -Selepas keluar dari Rutan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan mengaku memiliki nazar membangun musala atau masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Pegi usai keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin malam (8/7).
"Saya juga ingin membangunkan rumah layak untuk keluarga saya," kata Pegi.
Di sisi lain, Pegi mengucapkan prihatin dan berduka cita atas meninggalnya Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Saya ingin kasus ini terungkap dan keadilan bisa ditegakkan," kata Pegi.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Setnov Bebas saat Momen HUT RI, Sudirman Said: Indonesia Belum Merdeka dari Koruptor
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara
Rocky Gerung ke Gibran: Mengundurkan Diri atau Peristiwa 98 Terulang?!
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh