POLHUKAM.ID - Publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Bripka Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Berbeda dengan atasannya yang dipecat, Bripka Rohmad lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya buka suara mengenai pertimbangan yang meringankan hukumannya.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, membeberkan ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi, bukan pemecatan, kepada Bripka Rohmad.
Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Poin meringankan pertama, dan yang paling utama, adalah posisi Bripka Rohmad yang dianggap hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinannya, Kompol Cosmas K. Gae, yang saat itu berada di sampingnya di dalam rantis.
Dalam struktur komando kepolisian, perintah atasan menjadi faktor signifikan.
Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah kondisi teknis kendaraan.
Menurut Ida, rantis yang dikemudikan Rohmad memiliki titik buta atau blind spot yang cukup besar di bagian sudut depan.
Hal ini membuatnya sangat kesulitan untuk melihat semua sisi luar kendaraan, terutama objek yang berada dekat di depan bawah.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Faktor tekanan psikologis di tengah massa demonstran yang ricuh juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Bripka Rohmad.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya