Ida melanjutkan bahwa semua fakta ini diakui oleh Rohmad selama persidangan, yang pada akhirnya membuat hakim memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi.
Meski lolos dari pemecatan, sanksi yang diterima Bripka Rohmad tetap terbilang berat.
Ia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain demosi jangka panjang, sanksi lain turut menyertai.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.
Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang sudah dihitung sejak 29 Agustus 2025.
Putusan ini sangat kontras dengan nasib atasannya, Kompol Cosmas.
Pada Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena telah bertindak tidak profesional dan memberikan perintah yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi yang Palsu: Ini Pengakuan Mengejutkannya!
Fakta Mengejutkan Sidang Ijazah Jokowi: KPU Diklaim Inkonsisten dan Sensor Dokumen!
Mahfud MD Bongkar Sikap Tak Biasa Prabowo Saat Kader Gerindra Ditangkap KPK
Walikota Madiun Ditangkap KPK! Modus CSR untuk Proyek dan Izin Terungkap