POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah merilis jadwal sidang dengan tergugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gibran dan KPU sebelumnya digugat oleh seseorang bernama Subhan Palal
Gugatan tersebut terkait dengan dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penggugat juga meminta agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
Bedasarkan informasi yang dilihat dari website PN Jakarta Pusat, gugatan itu diajukan pada Kamis 28 Agustus 2025
Adapun perkara tersebut akan disidangkan pada Senin 8 September 2025 pukul 09.00
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran tidak akan berpengaruh pada jabatannya saat ini sebagai wakil presiden.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu, sengketa hasil Pemilu Presiden hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan PN dalam perkara PMH tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Agus menambahkan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan tidak ada lagi proses di MK yang membatalkan, maka pasangan calon terpilih bersifat final dan mengikat.
“Dengan demikian, sekalipun PN menerima gugatan PMH tersebut, hal itu tidak akan berimplikasi langsung pada status Gibran sebagai cawapres terpilih Pemilu 2024,” jelasnya.
Isi Gugatan
Subhan menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.
Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.
Dalam gebrakannya, Subhan tak hanya gugat Gibran, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan Palal meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Selain itu, Subhan Palal turut menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Lalu, siapakah sosok Subhan Palal?
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah