POLHUKAM.ID - Drama hukum yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlanjut.
Sidang gugatan perdata senilai fantastis Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya terpaksa kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.
Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) hari ini tersebut akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan.
Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim hukum para tergugat melengkapi berkas yang diperlukan.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Menghadapi gugatan serius yang tidak hanya mengancam secara finansial tetapi juga mempertaruhkan legitimasinya, Gibran tak tinggal diam.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga pengacara dari AK Law Firm, sebuah firma hukum yang berbasis di Jakarta.
Penunjukan ini dikonfirmasi oleh salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra.
Menurutnya, timnya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu untuk bertindak sebagai benteng pertahanannya di pengadilan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya