Kronologi Jokowi Digugat Dengan Citizen Lawsuit di PN Solo

- Rabu, 17 September 2025 | 02:40 WIB
Kronologi Jokowi Digugat Dengan Citizen Lawsuit di PN Solo




POLHUKAM.ID - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, melalui gugatan citizen lawsuit


Gugatan tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.


Selain Jokowi, yang menjadi tergugat yakni Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia. Sidang perdana gugatan citizen lawsuit digelar hari ini, Selasa (16/9/2025).


Diajukan 22 Agustus 2025


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan gugatan citizen lawsuit diajukan pada 22 Agustus 2025. 


Gugatan tersebut teregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.


Menurutnya, gugatan itu dilayangkan lantaran membiarkan isu ijazah palsu milik Jokowi berlarut-larut. 


Apalagi, dari kasus ini sudah ada beberapa yang masuk bui.


"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (1/9/2025).


Dirinya menilai, para penyelenggara negara membiarkan persoalan itu berlarut-larut. 


Ada empat hal sehingga kembali ada gugatan untuk Jokowi.


"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," terangnya.


"Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambungnya.


Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum


Terpisah, Kuasa Hukum Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan langsung mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari pada Kamis (1/9) lalu. 


YB Irpan bersama timnya mendapat mandat langsung dari Jokowi untuk mewakilinya dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit.


Menghadapi gugatan tersebut, Irpan mengaku melakukan analisis terkait gugatan tersebut.


"Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata Irpan.


Ia juga mempertanyakan substansi dari gugatan tersebut. Apalagi, Jokowi saat ini bukan lagi pejabat negara.


"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara. Ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.


"Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita sama tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara," tuturnya.


5 Poin Isi Gugatan Citizen Lawsuit


Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Subagyo, menguraikan petitum gugatan dari Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. 


Subagyo mengatakan, gugatan itu masuk dalam perbuatan melawan hukum.


"Gugatannya intinya tentang perbuatan melawan hukum. Kalau saya ambil dari datanya ini dari petitumnya. Nomor satu primer itu menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," katanya dihubungi, Senin (15/9/2025).


Ia mengungkapkan petitum yang dilampirkan. Isi yang pertama yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 


Petitum yang kedua menyatakan tergugat satu, dua, tiga dan empat melakukan perbuatan melawan hukum.


"Kedua Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P1 adalah palsu," ungkap Subagyo.


Selain itu, penggugat juga meminta Jokowi untuk meminta maaf secara tertulis.


"Terus empat, menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat. Terus kemudian lima, menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini atau majelis hakim berpendapat lain tentunya mohon keadilan yang seadil-adilnya," bebernya.


16 September 2025 Sidang Perdana


Sedangkan dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Jokowi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. 


Sidang yang berlangsung hari ini juga sangat singkat dan ditunda pekan depan.


"Iya sudah dilimpahkan, sesuai surat kuasa yang diberikan kepala Pak Irphan perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya dan tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukan sebagai tergugat satu," kata Irpan.


Penggugat Minta Hakim Diganti


Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, meminta majelis hakim yang memimpin perkara persidangan untuk diganti. 


Para penggugat beralasan, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.


"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (16/9/2025).


Sumber: Detik

Komentar