POLHUKAM.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Cendana.
Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Langkah hukum yang diambil oleh Tutut Soeharto ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Pasalnya, Purbaya Yudhi Sadewa belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan, namun sudah harus berhadapan dengan gugatan dari salah satu tokoh paling berpengaruh di era Orde Baru.
Hingga saat ini, penyebab pasti di balik gugatan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Namun, tidak ada detail spesifik mengenai objek sengketa yang menjadi dasar gugatan Tutut.
Dalam kolom klasifikasi perkara, SIPP PTUN Jakarta hanya mencantumkan keterangan singkat yang justru semakin menambah rasa penasaran.
"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya