Minimnya informasi ini membuat publik hanya bisa berspekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan.
Pihak pengadilan juga belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini, begitu pula dengan panitera dan jurusita pengganti.
Jadwal sidang perdana pun belum diumumkan secara resmi, meskipun jadwal pemeriksaan persiapan telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025.
Satu-satunya detail finansial yang terungkap adalah Tutut Soeharto telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatannya pekan lalu.
Di sisi lain, pihak tergugat, yakni Kementerian Keuangan, mengaku belum mengetahui apa pun terkait gugatan ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau detail gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Purbaya.
"Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan," kata Deni, dikutip Kamis (18/9/2025).
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta😃 pic.twitter.com/9LD43BuxI1
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya