UPDATE! Sebelumnya 2 Tahun, Nusron Wahid: Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari

- Sabtu, 27 September 2025 | 15:30 WIB
UPDATE! Sebelumnya 2 Tahun, Nusron Wahid: Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari


Tertibkan Lahan HGU-HGB


Sebagai informasi, sebelumnya Nusron telah menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan lahan dengan HGU dan HGB yang terlantar alias nganggur. 


Diperkirakan ada jutaan tanah tidak produktif dan tidak optimal bagi masyarakat. 


Menurutnya, tanah-tanah ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.


"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ungkap Nusron dalam konferensi persnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).


Ia menyebut, lahan tersebut akan dioptimalkan sejalan dengan rencana reforma agraria. 


Selain itu, tanah-tanah terlantar ini juga akan dimanfaatkan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, dan Puskesmas.


Namun Nusron menekankan, penertiban lahan tidak berlaku pada tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). 


Ia juga memastikan, penertiban tidak akan dilakukan untuk lahan sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar

Terpopuler