Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengusut dugaan pidana lanjutan itu jika ditemukan delik pencucian uang dalam pidana pokok di Kemenag. Berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik, uang panas korupsi pembagian kuota haji sudah dialihkan.
"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata Asep, Sabtu (27/9/2025).
Menurut dia, jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya